Dalam rangka
mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar, perlu dilakukan
pelatihan kepada semua pihak yang melakukan pembinaan, serta pendampingan
terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala seokolah,
guru, serta pengawas. Bentuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan
semua instruktur kurikulum mengikuti dinamika perkembangan kebijakan dan
peraturan.
Merujuk perkembangan kebijakan kementerian, semua pelatih Kurikulum 2013 sekolah dasar, mulai narasumber nasional (NN), instruktur provinsi (IN), dan instruktur kabupaten/kota (IK) penyebutannya pada tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum. Pelatihan Instruktur Kurikulum pada tahun 2017 perlu dilakukan dengan maksud untuk memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit.
Bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbinga teknis tim pengembang kurikulum 2013 sekolah dasar tingkat pusat yang terdiri atas instruktur kurikulum tingkat pusat dan provinsi, sedangkan LPMP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap instruktur kurikulum tingkat kabupaten/kota serta guru sasaran melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu disusun Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Panduan ini antara lain mencakup latar belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, pendanaan, konsep dasar bimtek, konsep dasar pendampingan, strategi pelaksanaan bimtek dan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Dengan panduan ini diharapkan ada persamaan persepsi dan langkah pembinaan dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah dasar
Merujuk perkembangan kebijakan kementerian, semua pelatih Kurikulum 2013 sekolah dasar, mulai narasumber nasional (NN), instruktur provinsi (IN), dan instruktur kabupaten/kota (IK) penyebutannya pada tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum. Pelatihan Instruktur Kurikulum pada tahun 2017 perlu dilakukan dengan maksud untuk memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit.
Bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbinga teknis tim pengembang kurikulum 2013 sekolah dasar tingkat pusat yang terdiri atas instruktur kurikulum tingkat pusat dan provinsi, sedangkan LPMP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap instruktur kurikulum tingkat kabupaten/kota serta guru sasaran melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu disusun Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Panduan ini antara lain mencakup latar belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, pendanaan, konsep dasar bimtek, konsep dasar pendampingan, strategi pelaksanaan bimtek dan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Dengan panduan ini diharapkan ada persamaan persepsi dan langkah pembinaan dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah dasar

















































